Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik KA, Begini Syaratnya
SOLO, iNews.id – Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA) mulai Jumat (22/10/2021) hari ini. Mereka wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Aturan menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengutip VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sementara, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA yakni pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Sedangkan bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo