Aniaya Murid karena Curi Uang Kotak Amal, Guru Ngaji di Jepara Dapat Restorative Justice

JEPARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jepara menerbitkan surat penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan guru mengaji kakak beradik terhadap muridnya melalui restorative justice. Keputusan ini diberikan karena banyak pertimbangan, salah satunya setelah kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jepara Ayu Agung bersama anggota dengan mendatangi rumah MA (13) selaku korban penganiayaan di Desa Kalipucang Wetan.
Saat penyerahan surat penghentian penuntutan, turut pula Zakaria (45) dan Abdur Rohman (43) yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Zakaria dan Abdur Rohman merupakan kakak adik yang sama-sama sebagai guru ngaji, Sedangkan korban ma merupakan anak didiknya.
Kasus penganiayaan terjadi pada awal Mei 2021. Kasus penganiayaan berawal dari ulah korban MA yang diketahui mencuri uang kotak amal di tempat belajar mengaji. Tersulut emosi atas perilaku muridnya, Zakaria dan Abdur Rohman memukul MA hingga luka memar.
Editor: Ahmad Antoni