get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Aniaya Murid karena Curi Uang Kotak Amal, Guru Ngaji di Jepara Dapat Restorative Justice

Selasa, 26 April 2022 - 10:21:00 WIB
Aniaya Murid karena Curi Uang Kotak Amal, Guru Ngaji di Jepara Dapat Restorative Justice
Kepala Kejari Jepara Ayu Agung bersama anggota mendatangi rumah MA (13) selaku korban penganiayaan. (iNewsTV/Alip Sutarto)

Oleh pihak orang tua korban, kasus pemukulan tersebut dibawa ke ranah hukum. Setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 47 hari, muncul kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga kasus tidak berlanjut hingga di meja hijau.

“Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan melalui restorative justice dengan persetujuan Kejaksaan Agung pada 12 April 2022,” Kajari Ayu Agung, Selasa (26/4/2022).

Hubungan ke dua belah pihak kini kembali normal. Bagi keluarga korban telah memberikan maaf. Begitu pula bagi ke dua guru mengaji mengaku menyesal dan kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk ke depannya.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban juga melibatkan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah pidana.

Selain telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, syarat mendapatkan restorative justice di antaranya ancaman hukuman di bawah lima tahun serta baru kali pertama terjerat kasus hukum.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut