Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022. Hal itu karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Dia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata Kombes Iqbal, Minggu (17/4/2022).
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Editor: Ahmad Antoni