get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi, Tim Advokasi Untag Datangi Polda Jateng

Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana

Minggu, 17 April 2022 - 21:05:00 WIB
Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana
Polisi saat melakukan razia balon udara. Dok)

Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

“Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan,” ujarnya.

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut