Banjir Semarang Berdampak ke 40.452 Jiwa, BNPB: 3 Orang Tewas dan 1 Hilang
Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan status tanggap darurat banjir berdasarkan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 300.2/1010 Tahun 2025, yang berlaku mulai 23 Oktober hingga 5 November 2025.
Dalam keputusan itu, dibentuk pula Pos Komando Penanganan Bencana (Posko Komando) untuk mempercepat koordinasi antarinstansi dan penyaluran bantuan bagi warga terdampak.
Hingga Kamis (30/10/2025), kondisi cuaca di Semarang terpantau cerah berawan, namun sebagian wilayah masih tergenang, dan arus lalu lintas di beberapa titik belum sepenuhnya normal.
BNPB mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu banjir, angin kencang, maupun kebakaran hutan dan lahan.
“Untuk mencegah kebakaran hutan atau lahan, masyarakat diminta untuk tidak membakar lahan. Menjaga kebersihan saluran air juga penting untuk mencegah banjir,” ucapnya.
Pihak BNPB juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat selama masa tanggap darurat berlangsung.
Editor: Donald Karouw