Istri Sakit, Bapak Bejat Ini Tega Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun
Kamis, 31 Desember 2020 - 16:46:00 WIB

Namun itu hanya alasan agar bisa mencabuli anaknya di sebuah rumah kosong. Perbuatan akhirnya terkuak setelah sang anak tidak kuat lagi menahan penderitaan. Ia lalu bercerita kepada kerabat, dan dilanjutkan melapor ke Polisi. AK lalu ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kendal.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo