Jelang Tahun Baru, Semarang Masih Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

SEMARANG, iNews.id - Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan di Kota Semarang. Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, dimana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta untuk seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak. Dirinya pun berharap aturan PKM yang masih berlaku tersebut dapat didukung oleh semua pihak, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
Di sisi lain, wali kota yang akrab disapa Hendi itu juga menekankan untuk usaha yang tetap beroperasi pada malam pergantian tahun sesuai aturan PKM, dapat memperketat protokol kesehatan di tempat masing - masing, agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19.
Editor: Ahmad Antoni