get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kendal Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Bejat, Kakek 64 Tahun Ini Cabuli Perempuan Disabilitas hingga 3 Kali

Senin, 13 September 2021 - 18:14:00 WIB
Bejat, Kakek 64 Tahun Ini Cabuli Perempuan Disabilitas hingga 3 Kali
KS (64), tersangka pencabulan terhadap IN (16) remaja penyandang disabilitas, Warga Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah. (iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id – Aksi yang dilakukan KS (64) di Jepara ini sungguh bejat. Dia tega mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial IN (16). 

Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, pada Kamis (9/9/2021). 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN (16).  "Satu kali di rumah korban, Dua kali di rumah pelaku," kata Fachrur. 

Dia mengatakan, tersangka memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan dibunuh sehingga korban tidak mampu melawan.

"Pelaku memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang dan ancaman akan dibunuh," ujarnya.

Kejadian terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orang tua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan. "Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku dihamili pelaku KS,"  katanya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut