Bejat, Oknum Perangkat Desa di Temanggung Sodomi Tetangga yang Masih di Bawah Umur

“Saat itu, usia korban masih 17 tahun,” kata Kapolres Temanggung AKBP Puryadi, Kamis (22/9/2022).
Sedangkan di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat karena nafsunya tak tersalurkan. Sebab pacarnya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku, saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Pelaku mengaku merekam hanya untuk kenang-kenangan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, sarung sweter dan dompet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan serta Undang Undang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Rp5 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo