Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Warga Pemalang Ditangkap Polisi
PURBALINGGA, iNews.id - Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, awal mula kejadian pelaku datang ke salah satu warung di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten PurbaIingga. Peristiwa terjadi Selasa (29/11/2022).
"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan 100.000 di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," kata Pujiono, Rabu (21/12/2022).
Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi kembalian kepada pelaku. Setelah dicek kembali dan dipastikan uang palsu, pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur.
Karena pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga berusaha mengejar pelaku. Peristiwa juga dilaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri sama, dan uang rupiah asli Rp398.000.
Editor: Ary Wahyu Wibowo