get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Purbalingga, Diduga ODGJ

Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Warga Pemalang Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Desember 2022 - 13:16:00 WIB
Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Warga Pemalang Ditangkap Polisi
Tersangka pengedar upal (memakai baju tahanan) dan barang bukti upal yang diamankan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

Berdasarkan keterangan tersangka, upal didapatkan dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp2,5 juta dibeli seharga Rp1 juta dan transaksi dilakukan di Terminal Banyumas. 

"Uang palsu kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya," katanya. 

Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.

Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 36 ayat (3) subsidair pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut