Beraksi di Solo, Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi Ditangkap
Sabtu, 04 Maret 2023 - 09:54:00 WIB

“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Iwan Saktiadi, Sabtu (4/3/2023).
Salah satu pelaku, Indra mengaku modus yang digunakan adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.
“Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping,” kata Indra.
Sementara pelaku Amin bertugas sebagai sopir mobil saat berhasil menjalankan aksinya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo