Berdalih Terdesak Ekonomi, Buruh Pabrik di Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo
Rabu, 29 September 2021 - 14:52:00 WIB
“Pil koplo rencananya akan diedarkan dengan sasaran para remaja di perkampungan,” kata Kapolsek Tembalang, Kompol Arsandi, Rabu (29/9/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, tersangka Agung mengaku mendapatkan barang melalui pemesanan di marketplace. Meski telah bekerja sebagai buruh, Agung nekat menjual pil koplo dengan alasan keperluan ekonomi.
“Dari penjualan, saya mendapatkan keuntungan Rp800.000 per bulan,” kata Agung Wiyarno.
Editor: Ary Wahyu Wibowo