get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Semarang Minta Warga Lapor jika Ada Pungli Pemanfaatan TPU

Berdalih Terdesak Ekonomi, Buruh Pabrik di Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo

Rabu, 29 September 2021 - 14:52:00 WIB
Berdalih Terdesak Ekonomi, Buruh Pabrik di Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo
Tersangka Agung Wiyarno (baju tahanan) serta barang bukti ratusan pil koplo. Foto: iNews/Kristadi.

“Pil koplo rencananya akan diedarkan dengan sasaran para remaja di perkampungan,” kata Kapolsek Tembalang, Kompol Arsandi, Rabu (29/9/2021).  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Sementara itu, tersangka Agung mengaku mendapatkan barang melalui pemesanan di marketplace. Meski telah bekerja sebagai buruh,  Agung nekat menjual pil koplo dengan alasan keperluan ekonomi. 

“Dari penjualan, saya mendapatkan keuntungan Rp800.000 per bulan,” kata Agung Wiyarno. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut