SRAGEN, iNews.id – Polisi menangkap dua orang diduga pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Kabupaten Sragen. Kedua dilaporkan ke polisi setelah membeli tiga handphone dengan pembayaran nontunai berupa cek.
Kedua pelaku ditangkap polisi setelah kasus pemalsuan bukti bayar berupa cek, dilaporkan korbannya ke Mapolsek Sumberlawang, 24 Januari 2023. Kasus ini menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sragen. Tim penyelidikan diterjunkan didukung tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen.
Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Konter Mistercell dengan modus membeli tiga HP dan melakukan pembayaran nontunai berupa cek yang belakangan diketahui palsu.
“Berawal dari aksi tersangka membeli HP di Konter Mistercell, di Jalan Raya Solo-Purwodadi KM 30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang,” kata Joko Warsito.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News