Beroperasi Lintas Provinsi, 2 Pemalsu Bukti Bayar Cek Ditangkap Polres Sragen
Kedua pelaku bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli tiga HP seharga R6,2 Juta. Mereka menyerahkan pembayaran nontunai kepada penjaga konter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp6,2 juta.
Usai menerima cek, penjaga konter lainnya, Tiara menghubungi bank. Sejak saat itu, diperoleh keterangan bahwa cek palsu. Kejadian selanjutnya dilaporkan ke polisi oleh pemilik counter, Ariyanto (42) warga Sumberlawang.
Dari pengembangan, kedua pelaku melakukan pemalsuan cek di sejumlah konter hingga lintas provinsi, baik Cirebon, Kulonprogo, Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas dan Tegal. Tersangka Tommy Yamerson alias Tomy ditangkap di Surabaya. Sedangkan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy diringkus di Banyumas.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio. Keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
Editor: Ary Wahyu Wibowo