Berstatus PPKM Level 1, Kota Semarang Longgarkan Aturan Pembatasan

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan pelonggaran pembatasan wilayah ibu Kota Jawa Tengah mulai 19 Oktober. Pelonggaran dilakukan setelah Kota Semarang ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM Level 1.
Penetapan tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021. Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Semarang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disipilin prokes, terkhusus teman-teman tenanga kesehatan, kawan-kawan TNI-Polri, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lainnya, sehingga semua indikator ada pada kondisi yang sangat baik," kata Hendi di Balai Kota Semarang, Selasa (19/10/2021).
Melalui Instruksi Wali Kota Semarang nomor 7 tahun 2021, aturan pembatasan yang diberlakukan di kota lumpia sejak 19 Oktober 2021 misalnya seperti tempat makan, kafe, resto, dan lainnya yang boleh beroperasi hingga pukul 24.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Aturan yang sama pun ditekannya juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.
“Lainnya, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian juga saat ini di Kota Semarang diizinkan dengan kapasitas 50 persen melalui skrining ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi,” katanya.
Dia mengatakan, hal tersebut termasuk untuk kegiatan resepsi pernikahan, dimana meski dalam Instruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75 persen, namun dirinya menetapkan masih membatasi hingga 50 persen untuk Kota Semarang
Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70 persen, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin. “Untuk poin ini sendiri diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 saat ini masih belum usai di Indonesia, terkhusus Kota Semarang, sehingga dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan. “Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni