get app
inews
Aa Text
Read Next : Makam Pelajar di Samarinda Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Kematian Tak Wajar

Biadab, 3 Pria Cekoki Miras Santriwati dan Paksa Hubungan Intim

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:35:00 WIB
Biadab, 3 Pria Cekoki Miras Santriwati dan Paksa Hubungan Intim
Dua tersangka PA dan NI saat dihadirkan dalam gelar kasus pemerkosaan di Mapolres Magelang. (IST)

MAGELANG, iNews.id –  Kasus pemerkosaan terhadap santriwati sebuah ponpes di Magelang, terungkap. Polres Magelang membekuk tiga orang pelaku pemerkosaan yakni PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun.

"Kasus pemerkosaan terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, “ kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, Jumat (14/1/2022).

Kapolres mengungkapkan, modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

"Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di Kabupaten Magelang ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah,"  katanya.

Perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu (2/1) sekira pukul 12.00 WIB,  korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam. 

“Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar,” ujar Kapolres. 

Pada hari Senin (3/1) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban. Kemudian tersangka NI menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.

“Masih pada hari Seni sekira pukul 15.00 WIB, Tersangka PA juga menyetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, Masih di hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib giliran tersangka NR juga meyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia,” ujarnya.

Kasus ini terungkap karena keluarga mengetahui korban pergi dari ponpes. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Kemudian pada hari Kamis (6/1), warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti di antaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merek Vodka Mansion House kosong, satu buah gelas, satu buah handphone milik tersangka PA dan satu buah handphone milik korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut