BNN Jateng Tangkap 2 Anggota Sindikat Narkoba, Sita 1 Kg Sabu Kemasan Teh China

Sabu-sabu tersebut semula akan diserahkan kepada RN yang tinggal di Gulon RT 001 RW 021, Jebres, Kota Solo.
Heru menyebut bahwa Zainal Abidin konon hanya dititipi goodie bag oleh seorang berinisial BANG dengan iming-iming mendapat Rp30 juta, apabila barang terlarang tersebut sudah ditangan pemesan atau penerima yakni RN.
ZN berangkat dari bandara internasional Soekarno Hatta Cengkareng. Setibanya di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, ia menghubungi RN dan kemudian keduanya janjian bertemu di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
RN saat ditangkap mengaku diperintahkan untuk menerima barang terlarang tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: Ahmad Antoni