Buntut Kematian Gilang, Kantor Menwa UNS Ditempeli Poster Bernada Kecaman

“Tim evaluasi sudah bergerak untuk memperoleh data atau informasi, baik dari pelatih maupun peserta diklatsar,” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, Kamis (28/10/2021).
Tim evaluasi yang dibentuk terdiri atas unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina ormawa aktif untuk mengumpulkan data-data dan kronologis terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Pihak UNS bakal menjatuhkan sanksi tegas jika kematian Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Menwa terbukti ada unsur kekerasan. Sanksi untuk pelaku adalah dikeluarkan dari kampus.
Ada tiga sanksi kepada organisasi mahasiswa (ormawa) apabila kegiatan yang dilaksanakannya tidak sesuai Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Dalam pasal 15 dituliskan terkait tentang sanksi ketika kegiatan ormawa tidak sesuai dengan apa yang diatur,” kata Sutanto.
Editor: Ary Wahyu Wibowo