Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Syafi’i menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan pelanggaran serius karena berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban dan mencoreng citra lembaga pendidikan agama.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tuturnya.
Kemenag memastikan kegiatan belajar para santri tetap berjalan. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing dan untuk sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Pemerintah juga tengah menyiapkan asesmen untuk menentukan penempatan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
Selain Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, Kemenag juga tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang turut tersandung dugaan kasus serupa.
Editor: Kurnia Illahi