Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi
Korban yang masih di bawah umur terperdaya oleh bujukan pelaku. Perbuatan cabul berlangsung di kamar rumah pelaku dan rumah teman pelaku.
“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (17/11/2022).
Setelah memiliki dua alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta hasil visum, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta satu buah handphone milik pelaku.
Sementara, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Editor: Ary Wahyu Wibowo