get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantul Gempar, Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas Duduk Bersandar pada Kursi

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal, Ini Hukum Tahlilan dan Doa Arwah

Rabu, 02 November 2022 - 18:11:00 WIB
Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal, Ini Hukum Tahlilan dan Doa Arwah
Tahlilan merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat Muslim di Indonesia untuk mendoakan si mayit baik di hari pertama setelah kematian hingga 1000 hari. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tradisi selamatan orang meninggal lazim dilakukan masyarakat Jawa mulai hari pertama, 40 hari, haul hingga 1000 hari. Lantas, bagaimana cara menghitung 1000 hari orang meninggal dan hukum tahlilan?

Selamatan orang meninggal merupakan tradisi masyarakat Jawa yang diakulturasikan dengan Islam. Selamatan tersebut diisi dengan doa bersama bagi si mayit berupa pembacaan Surat Yasin dan tahlil atau tahlilan, serta manaqib atau pembacaan biografi. Selain itu, sedekah kepada tetangga dan jariyah ke masjid.

Dalam tradisi Jawa, ada 8 macam selamatan orang meninggal dimulai dari hari wafatnya.

Dilansir dari kebumenkab.go.id, 8 macam selamatan atau hari peringatan orang meninggal dimulai dari geblag yakni acara selamatan seusai pemakaman, nelung dina (3 hari) selamatan setelah 3 hari kematian, mitung dina (7 hari), matang puluh (40 hari), nyatus (100 hari), mendak sepisan (haul pertama), mendak pindho (haul kedua), dan nyewu dina (1000 hari). 

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal

Bagi masyarakat yang masih bingung atau belum mengetahui cara menghitung 1000 hari orang meninggal berikut rumus untuk menghitungnya sesuai kalender Jawa.

Cara menghitung 1000 hari orang meninggal yakni dengan menghitung hari dan pasarannya menggunakan rumus nemsarma, yaitu hari keenam dan pasaran kelima.
Contoh: Dihitung 35 bulan dimulai dari bulan matinya, misal matinya di bulan Sura sampai 35 bulan, lalu dicocokkan hari matinya. 

Jika matinya hari Sabtu Pahing dihitung 6 hari 5 pasaran, 1000 harinya jatuh pada hari Rabu Legi malam Kamis. 

Namun, kalau matinya di tanggal 1, 2, 3 pada bulan Jawa yang memiliki 30 hari, hitungannya beda lagi yaitu dihitung 34 bulan. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut