get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Catat, Ini Manfaat Program JKP bagi Pekerja Korban PHK

Kamis, 18 November 2021 - 19:55:00 WIB
Catat, Ini Manfaat Program JKP bagi Pekerja Korban PHK
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan, program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan upah mereka yang diterima. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut