get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

Catat, Polres Karanganyar Luncurkan Tilang Elektronik Berjalan

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:12:00 WIB
Catat, Polres Karanganyar Luncurkan Tilang Elektronik Berjalan
Anggota Satlantas Polres Karanganyar dengan perlengkapan tilang elektronik berjalan. Foto: Okezone/Bramantyo.

"Meski sudah ada ETLE, penindakan secara langsung masih akan dilakukan. Tapi tetap mengacu tata penindakan model ETLE," jelasnya. 

Pelanggar lalu lintas, bakal dikirimi bukti lewat surat teguran melalui kantor pos, surat berisi foto jenis pelanggaran, lokasi, pasal yang dilanggar, besarnya denda, tempat membayar denda, dan beberapa informasi penting lainnya. 

Jika kendaraan sudah berpindah tangan atau dipakai orang lain, maka tugas pemilik pertama kendaraan yang harus memberitahu ke pengendara.

"Jika nomor plat kendaraan ada di luar daerah, melalui internet petugas akan berkoordinasi dengan daerah asal plat nomor itu diterbitkan," jelasnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut