Cipta Kondisi, Polisi Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan dan Tangkap 90 Tersangka di Jateng

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng dan polres jajaran di Jawa Tengah mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan (obat mercon) dan 90 tersangka. Ratusan kilogram bahan peledak disita.
Pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023 dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan modus operandinya beragam. “Menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Lobi Markas Polda Jateng, Rabu (5/4/2023).
Menurut dia, motifnya rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. “Unit siber kita terus memantau,” ujarnya.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9. Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.
Total barang bukti yang disita terinci; 4,5kuintal serbuk bahan petasan, 2kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500gram, 35 kg potasium, 11 kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba hingga uang tunai Rp2.400.000.
Kapolda mengatakan aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total barang bukti yang disita ini hasil ungkap 24 polres dan 58 laporan polisi,” tambah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Pada serangkaian cipta kondisi itu, sebut Iqbal, terdapat kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni yang terjadi di wilayah Polresta Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Obat petasan meledak menyebabkan satu korban tewas, 3 warga lain luka dan merusak 11 rumah warga.
Pada kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat mercon. Barang buktinya; 1 buah kantong plastik bahan mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan bahan mercon itu.
Editor: Ahmad Antoni