get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:15:00 WIB
Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Instagram/@fanniaminadia )

SEMARANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41). Polisi masih menunggu surat keterangan dokter jika Fanni baru saja keguguran.

"Sampai saat ini belum dipenuhi (permohonan penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).

Iskandar memastikan, keputusan penangguhan penahan merupakan kewenangan penyidik. Tapi dalam hal ini penyidik juga membutuhkan data pendukung.

BACA JUGA: Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat

"Nanti kita tanya lagi kalau penyidik. Kalau beralasan seperti karena baru mengalami keguguran, itu harus menurut keterangan dokter," ujarnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah pascakeguguran.

"Keterangan dari bu Fanni, dia kesehatannya belum stabil karena tanggal 27 Desember itu mengalami keguguran. Masih masuk masa nifas. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofian.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat

Dia memastikan, kliennya akan tetap kooperatif dengan penyidik, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi.

Sofian berharap, tim penyidik dapat mengabulkan permohonan ini, mengingat Fanni juga memiliki anak yang masih kecil. Untuk memperlancar permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum beserta keluarga Fanni bersedia menjadi jaminan.

Polda Jateng resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut