Dendam Asmara, Pria di Klaten Ini Nekat Curi Mobil Mantan Pacar

Melihat rumah sepi, pelaku menghubungi temanya D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar 15 juta
Dengan memakai kunci duplikat, para tersangka berhasil membawa kabur mobil jenis Brio menuju Jakarta Timur. Atas kesigapan polisi, ketiga tersangka berhasil ditangkap petugas Polres Klaten.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi termasuk petunjuk yang ada di sekitar TKP. Dari hasil sementara penyelidikan kita pada saat itu ditemukan keadaan dan situasi yang janggal oleh penyidik. Karena ada beberapa ataupun petunjuk dimana kendaraan tidak dalam keadaan rusak,” kata Andryansyah, Senin (7/6/2021).
“Akan tetapi penyidik tak menyerah melakukan penyelidikan dan sekitar dua minggu setelah kejadian, penyidik memperoleh petunjuk bahwa pelaku diduga kuat adalah teman dekat korban,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Brio serta kunci duplikat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni