Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ibu Muda di Sukoharjo Ditangkap Polisi
"Pelaku menjanjikan keuntungan Rp500.000," ujarnya.
Dua bulan menghimpun dana, pengikut arisan mulai kesulitan menghubungi pelaku yang ternyata melarikan diri. Kemudian korban membuat laporan pada Juli 2021.
Polisi akhirnya menemukan tempat persembunyian Ayu dan menangkapnya di Sleman, Jogjakarta setelah tiga bulan buron.
Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp900 juta.
Sementara, tersangka Ayu Sekar Rini mengaku nekat membawa lari dana investasi karena dirinya juga ditipu salah satu peserta arisan. Uang untuk menutup kerugian Rp90 juta, dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Editor: Ary Wahyu Wibowo