get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar

Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ibu Muda di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:45:00 WIB
Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ibu Muda di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Tersangka Ayu Sekar Rini (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo terkait kasus penipuan. Foto: Ist.

"Pelaku menjanjikan keuntungan Rp500.000," ujarnya. 

Dua bulan menghimpun dana, pengikut arisan mulai kesulitan menghubungi pelaku yang ternyata melarikan diri. Kemudian korban membuat laporan pada Juli 2021. 

Polisi akhirnya menemukan tempat persembunyian Ayu dan menangkapnya di Sleman, Jogjakarta setelah tiga bulan buron.

Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp900 juta. 

Sementara, tersangka Ayu Sekar Rini mengaku nekat membawa lari dana investasi karena dirinya juga ditipu salah satu peserta arisan. Uang untuk menutup kerugian Rp90 juta, dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut