Diduga Terlibat Penipuan, Oknum Pegawai di Boyolali Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Juli 2021 - 23:42:00 WIB

Selain menangkap J, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian bermeterai, kartu ATM, buku tabungan, KTP, HP, dan rekening koran.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sementara, pelaku akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, J mengaku uang jaminan yang diserahkan telah habis dipakai untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Editor: Ary Wahyu Wibowo