Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Remaja di Kendal

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah cemburu dan terlibat cinta segitiga. Pelaku dan korban merupakan teman satu perusahaan dan sering berkomunikasi.
“Motif sementara ada masalah asmara, namun kami akan telusuri lagi dengan memeriksa saksi lain, yaitu teman wanita korban,” kata Yuniar Ariefianto.
Tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, Kasus ini terungkap dalam waktu 1x24 jam meskipun minim barang bukti dan informasi.
Tim Resmob Polres Kendal hanya mendapatkan petunjuk nomor kendaraan terduga pelaku dari keterangan saksi yang melihat. Dari informasi tersebut, tim disebar dan mencari keberadaan pemilik sepeda motor tersebut.
Editor: Ary Wahyu Wibowo