get app
inews
Aa Text
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Terhadap Wajib Pajak Ini Setelah Tunggakan Dibayar

Senin, 08 November 2021 - 11:44:00 WIB
DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Terhadap Wajib Pajak Ini Setelah Tunggakan Dibayar
Gelar perkara yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kejagung. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan di Surakarta. Sebelumnya, wajib pajak berinisial SD telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang dengan nilai Rp4.020.084.144. 

Gelar perkara dihadiri Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan, Saepudin dan Fungisonal Penyidik Pajak, Sidiq Nurrachmat mewakili Kanwil DJP Jawa Tengah II. 

Hadir dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kasubdit T.P Perpajakan dan TTPU, Agung Purnomo serta Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ario Wahyu Hapsoro.

Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan Pasal 44 b UU KUP yangg telah diubah dengan UU Cipta Kerja terhadap SD. 

Yang bersangkutan sebelumnya dianggap melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. 

Tersangka telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang. Pengajuan penghentian penyidikan, dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut