DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Terhadap Wajib Pajak Ini Setelah Tunggakan Dibayar

Besarannya yakni jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak.
Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kasubdit T.P Perpajakan dan TTPU, Agung Purnomo menyatakan, penyidikan akan dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka enam bulan sejak tanggal surat permintaan sesuai pasal 44 b UU KUP,” kata Agung Purnomo melalui siaran pers Kanwil DJP Jawa Tengah II, Senin (8/11/2021).
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan, Saepudin mengatakan, tersangka SD telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang. Ditegaskannya, penegakan hukum di bidang perpajakan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak,” kata Saepudin.
Editor: Ary Wahyu Wibowo