Dugaan Raibnya Dana Nasabah Maybank di Solo, OJK : Ranah Penyelidikan di Polisi

Jika persoalan sudah sampai ke tahap penyelidikan, sebenarnya OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. “Namun kami mencoba mempertemukan nasabah dengan perbankan. Mungkin nanti ada titik temu atau solusi,” katanya.
OJK sebagai fasilitator, lanjutnya, tidak bisa memaksa bank harus mengganti. Ditanya mengenai kemungkinan memanggil provider seluler karena nasabah sebelum uangnya di rekening berkurang, nomor teleponnya sempat hilang sinyal, OJK mengaku tidak bisa.
Kewenangan untuk memanggil provider seluler adalah pihak kepolisian. “Tentunya nanti akan dimintai keterangan dari sisi operator seperti apa,” katanya. Intinya dari OJK memfasilitasi antara nasabah dengan industri jasa keuangannya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo