Edarkan Sabu, Pemuda Kampung Jatirejo Solo Ini Ditangkap Polisi
Petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, langsung melakukan penangkapan pelaku, kemudian menggeledah rumah pelaku terbukti menemukan, memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 15,10 gram, 1 unit telepon seluler merek Oppo, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu, dan seperangkat alat isap (bong).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemilik sabu-sabu tersebut. Pelaku juga mengaku telah menerima sabu-sabu dari orang berinisial ER yang kini masih dalam penyelidikan. Sabu-sabu ini akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual.
"Kami masih melakukan pengembangan dengan pelaku BP bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Solo guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ahmad Antoni