Edarkan Uang Palsu di Karanganyar, Warga Jakarta Ditangkap Polisi
Kapolsek Colomadu Iptu Imam mengatakan karena melibatkan dua wilayah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo.
"Karena rentetan kejadian ini juga melibatkan kota sebelah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Polsek Colomadu akan melakukan koordinasi dengan Polres Sukoharjo untuk bisa bersama sama membasmi pengedar dan pembuat uang palsu," kata Iptu Imam, Selasa (6/4/2021)
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko meminta agar masyarakat semakin waspada dan berhati hati dalam melakukan transaksi secara tunai.
Kenali ciri-ciri uang asli dan uang yang diduga palsu. Apabila menaruh kecurigaan terhadap peredaran uang palsu segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat.
"Menjelang Ramadan dan Idul Fitri disinyalir dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut," katanya.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011, tentang Mata uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Editor: Ahmad Antoni