get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Pemalang Paling Lancar Saat Macet Parah, Cocok Buat Mudik!

Edarkan Uang Palsu di Karanganyar, Warga Jakarta Ditangkap Polisi

Selasa, 06 April 2021 - 13:55:00 WIB
Edarkan Uang Palsu di Karanganyar, Warga Jakarta Ditangkap Polisi
Sejumlah barang bukti uang palsu yang disita Polres Karanganyar (foto:Istimewa)

KARANGANYAR, iNews.id  - Polisi membekuk warga Jakarta yang nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Colomadu,  Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku diketahui berinisial IS, warga jalan Warung Jati Barat II No 34, RT 11, RW 09, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran Kota, Jakarta Selatan.

Pelaku yang menetap di salah satu desa di Kecamatan Colomadu  Karanganyar ini nekat membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pemilik warung merasa curiga menerima uang dari pelaku saat membeli rokok. Kemudian pemilik warung itu memberitahukan pada temannya. Setelah diteliti, uang yang didapat ternyata palsu dan langsung melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan mengarah pada tersangka IS. Dan akhirnya polisi bergerak cepat membekuk IS saat berada di rumahnya.

Kepada polisi, tersangka IS mengaku membeli uang palsu secara online pada seseorang berinisial VIN alias LIE (DPO) dengan cara COD di daerah Solo Baru, Kebupaten Sukoharjo sebanyak Rp3.550.000 dengan harga Rp1.600.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Selain mengamankan barang bukti uang palsu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris, 22 lembar uang pecahan Rp00.000 di duga palsu, dan 27 ( Dua puluh tujuh ) lembar uang pecahan Rp50.000  diduga palsu.

Kapolsek Colomadu Iptu Imam mengatakan karena melibatkan dua wilayah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo.

"Karena rentetan kejadian ini juga melibatkan kota sebelah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Polsek Colomadu akan melakukan koordinasi dengan Polres Sukoharjo untuk bisa bersama sama membasmi pengedar dan pembuat uang palsu," kata Iptu Imam, Selasa (6/4/2021) 

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko meminta agar masyarakat semakin waspada dan berhati hati dalam melakukan transaksi secara tunai.

Kenali ciri-ciri uang asli dan uang yang diduga palsu. Apabila menaruh kecurigaan terhadap peredaran uang palsu segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat.

"Menjelang Ramadan dan Idul Fitri disinyalir dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut," katanya.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011, tentang Mata uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut