Edarkan Upal di Pasar UMKM, Pria Asal Banyumas Dihajar Warga

Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawanya ke Polsek Purwokerto Timur. Saat diamankan, polisi mendapati 3 lembar upal pecahan Rp100.000 dan uang asli senilai Rp185.000 dari hasil kembalian penggunaan upal.
“Kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku,” kata Kapolsek Purwokerto Timur, AKP Sambas Budi, Senin (10/4/2023)
Polisi berhasil menyita upal sebanyak 30 lembar pecahan Rp100.000 dan 15 lembar upal pecahan Rp50.000. Dari barang bukti yang disita di rumah pelaku, didapati upal senilai Rp3.750.000. Upal masih utuh dan belum dipakai.
Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan upal dengan cara memesan kepada orang lain secara online. Selanjutnya, upal dikirim untuk diedarkan sendiri. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo