get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Mayat di Pinggir Rel Lamongan Terungkap, Briptu FA Anggota Polda Jatim

Fakta-Fakta Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Temanggung, Disimpan 4 Bulan hingga Alami Mumifikasi

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:51:00 WIB
Fakta-Fakta Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Temanggung, Disimpan 4 Bulan hingga Alami Mumifikasi
Polisi menunjukkan barang bukti terkait tewasnya ALH, bocah 7 tahun di Dusun Paponan, Desa/Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (Foto: Antara)

6. Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari keterangan kedua orang tua korban, didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.

"Dari keterangan mereka, juga didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya,” kata Setyo Hermawan, Rabu (19/5/2021). 

Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya ALH, yakni  kedua orang tua korban M (43) dan S (39), serta dukun H (56), dan asisten dukun B (43).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung juga rencananya memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut