get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gombong dengan Jalan Mulus, Nyaman dan Lebih Lengang

Ganjar Pranowo Siap Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jateng

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:25:00 WIB
Ganjar Pranowo Siap Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyemati para tenaga medis yang menangani pasien corona, Senin (30/3/2020) lewat video call. (Foto: Instagram)

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan Provinsi Jateng siap menerapkan status pembatasan sosial berskala Besar. Hal ini untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.

"Sudah siap melaksanakan, Jateng sudah membuat satu protokol agar peraturan itu ditaati dengan berbagai pertimbangan, termasuk sosial dan ekonomi," kata Ganjar, Selasa (31/3/2020).

Dia mengaku sudah memerintahkan seluruh bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada kecamatan sampai desa.

"Ada berapa toko logistik, bank, rumah sakit, suplai air bersih bagaimana. Kalau nantinya ini dilakukan dan mereka harus membantu, maka semua bisa dikelola dengan baik agar semuanya lancar," ujarnya.

Bahkan, lanjut Ganjar, percobaan sudah dilakukan dengan model isolasi di tingkat desa, termasuk menggerakkan Satpol PP, Linmas yang bekerja sama dengan TNI/Polri untuk menjadi polisi COVID-19 yang memberikan edukasi pada masyarakat agar menjaga jarak.

"Sebenarnya kami sudah melakukan satu improvisasi di daerah, tentunya dengan mengedepankan kondisi sosial, kultural dan psikologis masyarakat," katanya.

Menurut Ganjar, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan pandemi Covid-19 di suatu daerah.

"Apa sih prinsipnya dari aturan itu? Ya jaga jarak. Saya tambahi, setiap masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, dengan cara itu maka bisa melindungi," ujarnya.

Seperti diwartakan, presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam mengatasi pandemi Covid-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor.

Alasan memilih status tersebut adalah karena Covid-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut