Gasak Puluhan iPhone di Semarang, Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi
Pihak penerima resi yang asli kebingungan karena saat akan mengambil, barangnya sudah raib. Dari sini, pelaporan dilakukan.
"Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pertengahan Maret kami tangkap pelakunya, beberapa residivis pencurian dan kasus narkoba," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.
Pelaku Anton adalah otak pencurian itu. Dia yang mengumpulkan para pelaku lain untuk diajak mencuri dengan modus itu.
Sementara itu, pelaku Lutfi mengaku, membawa puluhan ponsel curian dan aksesorisnya itu menggunakan bus ke Jakarta.
"Awalnya saya nggak tahu barang apa, setelah dibuka baru tahu isinya iPhone," kata Lutfi.
Penjualan ponsel curian dilakukan pelaku Imam dan Marhaendro. Harga jualnya variatif dari Rp13juta hingga Rp17,5 juta.
Editor: Ary Wahyu Wibowo