get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Semarang Kirim 15 Anjing K9 ke Lokasi Longsor Cilacap dan Banjarnegara

Gerebek Kamar Indekos di Semarang, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Daring

Senin, 22 November 2021 - 17:59:00 WIB
Gerebek Kamar Indekos di Semarang, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Daring
Tersangka mucikari prostitusi daring dihadirkan saat pers rilis di Markas Polrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). (foto Antara)

"Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur," katanya, Senin (22/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.

Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja. Kapolrestabes mengatakan, pelaku memperoleh bagian sebesar Rp200.000 dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut