Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Tegal, Polisi Temukan Tanaman Ganja dalam Pot
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:29:00 WIB

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pangkah. Kemudian kami bergerak ke sana berhasil menangkap dua orang,” kata Triyatno, Selasa (13/7/2021).
“Pada saat kami amankan ditemukan obat tramadol, handphone. Setelah itu kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan berkembang bahwa obat-obatan itu diperoleh dari warga Bongkok , Kramat berinisial B,” katanya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 dan 112 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni