get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Guci Tegal, Dari Tol Cepat Hingga Rute Pegunungan yang Memukau

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Tegal, Polisi Temukan Tanaman Ganja dalam Pot

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:29:00 WIB
Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Tegal, Polisi Temukan Tanaman Ganja dalam Pot
Polisi saat menggerebek rumah BS dan menyita sejumlah barang bukti di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Jajaran Satnarkoba Polres Tegal menggerebek rumah milik BS (35), warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Polisi berhasil menemukan empat tanaman ganja dalam pot, sisa sabu dalam plastik dan sebuah alat hisap bong serta paket ganja siap edar.

Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Tegal, Iptu Triyatno dilakukan pada pada Sabtu (9/7) lalu. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tegal.

Iptu Triyatno  mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dan penangkapan seorang kurir obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tegal.

Saat hendak digeledah pelaku sempat membantah, namun saat polisi menemukan barang pelaku mengakuinya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pangkah. Kemudian kami bergerak ke sana berhasil menangkap dua orang,” kata Triyatno, Selasa (13/7/2021).

“Pada saat kami amankan ditemukan obat tramadol, handphone. Setelah itu kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan berkembang bahwa obat-obatan itu diperoleh dari warga Bongkok , Kramat berinisial B,” katanya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 dan 112 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut