Gugat Gubernur Ganjar Pranowo, Ini Tuntutan Warga Desa Wadas Purworejo
PURWOREJO, iNews.id - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur dinilai merugikan warga terkait surat keputusan tentang pembaruan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener.
Warga menggugat Ganjar Pranowo atas kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Dalam surat pembaruan izin penetapan lokasi (IPL) tertanggal 7 Juni 2021, Gubernur tetap mencantumkan Desa Wadas. Ganjar Pranowo dinilai tidak mendengarkan penolakan warga Wadas.
“Ada beberapa alasan warga Wadas mengajukan gugatan,” kata Julian Dwi Prasetya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sabtu (24/7/2021).
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng, dinilai tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru.
Izin penetapan lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama dua tahun dan perpanjangan selama satu tahun, sehingga penerbitan izin penetapan lokasi tanpa proses ulang melanggar Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
Editor: Ary Wahyu Wibowo