Gugat Gubernur Ganjar Pranowo, Ini Tuntutan Warga Desa Wadas Purworejo
Penerbitan IPL baru juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
“Pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.
Hal ini tercantum sebagaimana pasal 10 UU Nomor 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam pasal 123 angka 2 UU Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021. Izin penetapan lokasi, dinilai cacat subtansi karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah daerah Purworejo yang tidak mengandung batuan andesit.
Kecamatan Bener juga merupakan wilayah yang dikategorikan rawan bencana longsor. Berdasarkan alasan itu, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan warga secara keseluruhan.
Warga juga menuntut agar IPL pembaruan yang menyantumkan Desa Wadas dicabut. Mereka juga meminta segala bentuk eksploitasi alam dengan dalih kepentingan umum dihentikan. Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga Wadas. Aparat kepolisian diminta tidak melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga Wadas.
Editor: Ary Wahyu Wibowo