get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Kembali Digugat soal Ijazah lewat Citizen Lawsuit, Ini Kata Kuasa Hukum

Ini Alasan 2 Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi lewat Citizen Lawsuit

Kamis, 11 September 2025 - 20:29:00 WIB
Ini Alasan 2 Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi lewat Citizen Lawsuit
Polri menampilkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara, (Foto: Dok. iNews.id/Fiqri)

SOLO, iNews.id – Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, gugatan lewat citizen lawsuit (CLS) dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.

Kedua alumni UGM tersebut yakni, Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.

"Gugatan citizen lawsuit (CLS) diajukan untuk memaksa pemerintah melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan oleh kebijakan atau kelalaian pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Dr Muhammad Taufiq SH saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/9/2025).

Selain Jokowi sebagai tergugat 1, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, M.med, Sp.OG(K), Ph.D sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Profesor Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.

Berbeda dengan gugatan biasa atau class action, lanjutnya, CLS tidak bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi materiil. Melainkan untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru atau memperbaiki kebijakan lama agar kepentingan publik terpenuhi dan kelalaian tidak terulang.

Dikatakannya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut dan negara dinilai membiarkan. Padahal sudah ada beberapa orang ditahan dan beberapa lainnya diperiksa, seperti Bambang Tri dan Gus Nur.

Taufiq menegaskan, alasan mengajukan gugatan CLS karena untuk melindungi kepentingan publik. CLS mengatasnamakan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya individu penggugat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut