get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

Isu Komersialisasi Setelah Berstatus PTNBH, Begini Tanggapan Rektor UNS

Jumat, 01 Januari 2021 - 17:31:00 WIB
Isu Komersialisasi Setelah Berstatus PTNBH, Begini Tanggapan Rektor UNS
Gerbang depan kampus UNS Solo. (Foto: Antara/Aris Wasita)

SOLO, iNews.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Profesor Jamal Wiwoho angkat bicara terkait isu komersialisasi kampus setelah UNS berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). UNS tetap menyediakan kuota bagi mahasiswa berlatarbelakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah.

“Kalau ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi. Itu sebanyak 20 persen,” kata Jamal Wiwoho, Jumat (1/1/2021). Sebelumnya, UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 ditetapkan menjadi PTNBH pada 6 Oktober 2020. 

UNS sebagai institusi pendidikan negeri, memiliki tanggungjawab dalam memberikan kesempatan agi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatarbelakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah. Setiap mahasiswa yang memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. 

Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup.  Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, dirinya meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan kepada UNS.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut