Isu Komersialisasi Setelah Berstatus PTNBH, Begini Tanggapan Rektor UNS
                
            
                SOLO, iNews.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Profesor Jamal Wiwoho angkat bicara terkait isu komersialisasi kampus setelah UNS berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). UNS tetap menyediakan kuota bagi mahasiswa berlatarbelakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah.
“Kalau ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi. Itu sebanyak 20 persen,” kata Jamal Wiwoho, Jumat (1/1/2021). Sebelumnya, UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 ditetapkan menjadi PTNBH pada 6 Oktober 2020.
                                    UNS sebagai institusi pendidikan negeri, memiliki tanggungjawab dalam memberikan kesempatan agi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatarbelakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah. Setiap mahasiswa yang memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS.
Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup. Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, dirinya meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan kepada UNS.
Editor: Ary Wahyu Wibowo