Jadi Pelaku Tabrak Lari, Sopir Truk Asal Grobogan Ditangkap Polisi

BANJARNEGARA, iNews.id - Seorang sopir truk ditangkap aparat Polres Banjarnegara setelah diduga melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor. Peristiwa kecelakaan berlangsung di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Rabu (4/1/2023) kemarin.
Setelah ditangkap, polisi menetapkan sopir truk berinisial PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan/Kabupaten Grobogan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UU LAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan dalam peristiwa kecelakaan, pengendara motor berinisial TZ (16) warga Desa Bandingan, Bawang, Banjarnegara meninggal dunia.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, korban meninggal dunia karena mengalami luka di kepala. Korban TZ merupakan seorang pelajar SMAN 1 Bawang.
Sopir truk yang diduga kabur usai terlibat kecelakaan berhasil ditangkap di Banyumas. Saat itu, sedang bongkar muatan ayam.
"Pelaku tabrak lari ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendri Yulianto, Kamis (5/1/2023).
Editor: Ary Wahyu Wibowo