Jalani Pemeriksaan di Polres Boyolali, Nakhoda Perahu Terbalik Didampingi Bapas
Namun, jika tidak bisa dilakukan dapat dilakukan di pengadilan sebelum sidang diupayakan diversi dahulu. Jika tidak bisa baru dilaksanakan sidang pengadilan anak.
Septi mengatakan GTS masih usia anak di bawah 14 tahun, sehingga tidak bisa ditahan. Hal ini, sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang RI No.11/2012 tentang anak usia di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan dan nanti hukumannya berupa tindakan. Hukuman tindakan ini, bisa berupa dikembalikan ke orangtua dengan pengawasan dari pihak Bapas.
"Kami akan terus mendampingi selama proses hukum berlangsung, dan anak dipastikan tetap bisa melaksanakan pendidikan serta berkembang sesuai kebutuhannya," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13) selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52) pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
Editor: Ahmad Antoni